Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Tipikor Terdakwa KR

    Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Ahli Dalam Perkara Tipikor Terdakwa KR

    KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa dengan inisial KR (44) selaku Ketua KSU Setia Makmur Kediri dalam perkara Tipikor penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011.

    Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/8/2022) 

    Hadir dalam agenda sidang kali ini JPU dari Kejari Kab Kediri Tomi Marwanto, S.H. dan Moch. Taufiq Ismail, S.H.

    Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui keterangan pers menyampaikan, dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan ahli dalam perkara terdakwa KR tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia) dimana terdakwa KR masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI. 

    "Pelaksanaan sidang tipikor di pimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta hakim anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan hakim anggota 2 Darwin Panjaitan, S.H., M.H, " ucap Roni. 

    Lanjut Roni bahwa terdakwa KR didakwa oleh JPU dalam surat dakwaan yaitu melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. 

    Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR sebesar Rp. 2.500.000.000, - (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

    Menurutnya sidang dengan agenda keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di bawah sumpah di depan Majelis Hakim secara daring atau virtual yaitu Ahli Auditor Madya dari Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, terkait keahliannya dalam menerangkan perhitungan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh terdakwa KR.

    "Selanjutnya sidang berikutnya ditunda pada minggu depan hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU, " tutup Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kejari Kab Kediri Gelar Program Penkum Jaksa...

    Artikel Berikutnya

    Presiden Jokowi Luncurkan Lumbung Pangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Gelorakan Semangat Kepahlawanan, Babinsa Koramil 0824/24 Ambulu dan Warga Bersatu Bersihkan Tugu Peluru Kopral Soetoma
    Babinsa Koramil 0824/17 Sumberbaru Dampingi Petani Persiapkan Bibit Padi, Upaya TNI dalam Mendukung Percepatan Tanam
    Itwasda Polda Jatim Lakukan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2024 di Polres Jember
    Dandim 0824/Jember Hadiri Pemberangkatan Kontingen POPDA XIV, Ucapkan Selamat Berjuang Meraih Prestasi Terbaik

    Ikuti Kami