SURABAYA – Konflik antara Rusia dan Ukraina kian memanas. Menyusul hal tersebut, muncul berbagai argumen tentang posisi dan keterlibatan Uni Eropa dan NATO dalam konflik tersebut. Lebih spesifik, banyak pihak mempertanyakan posisi Amerika yang dinilai kurang tegas dalam mengambil sikap dengan sanksi yang dirasa normatif.
Menanggapi hal itu, Agastya Wardhana M Hub Int, Jum'at (4/3/2022) berpendapat bahwa Amerika memang harus bersikap hati-hati dalam menghadapi isu itu. Dosen Ilmu Hubungan Internasional UNAIR itu menyatakan bahwa sikap kehati-hatian ini disebabkan oleh kekhawatiran Amerika apabila Putin melihat keterlibatannya sebagai tanda deklarasi perang.
“Belum ngirim pasukan saja Putin sudah menekan (Ukraina), ” ujarnya mengomentari perilaku Amerika yang sejauh ini hanya memberikan sanksi pada Rusia.
Pemerhati kebijakan luar negeri Amerika itu menggaris bawahi fakta bahwa konflik itu sudah memanas, bahkan tanpa keterlibatan Amerika. Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan oleh negara-negara Barat, terutama Amerika, harus jelas agar sanksi tersebut efektif.
“Bukan hanya jelas kepada masyarakat internasional, tapi juga jelas pada (pihak) yang diberikan sanksi.”
Dengan sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika dan negara-negara lain, Rusia diharapkan mau mengubah perilaku agresifnya. Managing director dari Cakra Studi Global Strategis itu juga menyatakan bahwa sikap kehati-hatian Amerika sangat bisa dijustifikasi. “Dalam dunia yang ideal, yes. The US should’ve done more. Tetapi kenyataannya mereka punya banyak masalah domestik, ” jelasnya.
Menurutnya, Joe Biden juga sudah berkomitmen untuk memfokuskan kebijakan pertahanan kepada Cina. Amerika harus memilih antara tetap dengan komitmen untuk fokus ke kawasan Asia Pasifik atau menggeser perhatiannya ke masalah Ukraina-Rusia.
“There is no beautiful way to end this. Apakah Amerika Serikat dan NATO akan terlibat? apakah nanti Ukraina akan dibiarkan sendiri? Semua skenario akan menghasilkan disrupsi, ” pungkasnya.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Penulis: Ghulam Phasa P.
Editor: Khefti Al Mawalia